JATIMPOS.CO/KABUPATEN JEMBER - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Camat Arjasa Ahmad Fauzi, S.Sos. bersama tim dari Puskeswan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap hewan kurban di BUMDes Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Rabu (28/05/2025).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hewan-hewan yang dijual sebagai kurban dalam kondisi sehat dan layak, sesuai ketentuan syariat Islam.

Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa hewan kurban harus memenuhi standar usia dan fisik sesuai syariat. Di antaranya, domba minimal berusia 6 bulan, kambing 1 tahun, sapi 2 tahun, dan unta 5 tahun.

"Selain usia, kondisi fisik hewan juga menjadi pertimbangan penting. Hewan kurban harus sehat dan bebas dari cacat, seperti tidak buta, pincang, atau sangat kurus. Hewan yang sakit atau memiliki cacat fisik tidak sah untuk dijadikan kurban," kata Camat Arjasa, Ahmad Fauzi.


Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa syarat lainnya termasuk kepemilikan sah atas hewan, bukan hasil curian atau pinjaman, serta pelaksanaan penyembelihan yang tepat waktu.

"Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah salat Idul Adha hingga sebelum matahari terbenam pada hari tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah). Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan keluarga, dengan anjuran menyisihkan sebagian untuk konsumsi pribadi.

“Dengan memenuhi syarat-syarat ini, ibadah kurban dapat dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam," ulasnya.

Usai memeriksa hewan di Bumdes Darsono dan tidak menemukan adanya indikasi penyakit atau kecacatan fisik, Camat dan rombongan berencana melanjutkan pemeriksaan ke titik penjualan hewan kurban lainnya di wilayah Kecamatan Arjasa. (Ari)