JATIMPOS.CO//KOTA KEDIRI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui BPPKAD Kota Kediri melakukan Sosialisasi yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Kediri untuk segera mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2025.
SPPT PBB tahun 2025 bisa didapatkan di Kantor Kelurahan dan bisa ditanyakan kepada Ketua RT setempat. Sebelum membayar cek dan pastikan data kebenarannya. SPPT PBB bisa dibayarkan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BNI.
Bisa juga dibayarkan lewat QRIS, Kantor Pos, Aplikasi (blibli, tokopedia, shopee, dan ovo). Membayar di Alfamart, Indomaret, Mobil Pelayanan Keliling dan Kantor Kelurahan. (priez)