JATIMPOS.CO/KOTA BATU - Terhitung mulai Senin (14/10/2024) Polres Kota Batu menggelar pasukan Ops Zebra 2024 dipimpin langsung oleh Kapolres Kota Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. di Lapangan Apel Mapolres Batu.

Hadir dalam apel gelar Ops Zebra Semeru 2024 Pj Wali Kota Batu, Dandim 0818 Malang – Batu, Kajari Batu, beserta stakeholder dan elemen elemen masyarakat Kota Batu.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa Operasi Zebra tahun ini digelar sepanjang dua pekan, tepatnya akan berakhir pada 27 Oktober 2024.

"Pelaksanaan operasi tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024,"ujarnya.

Ia berharap dengan di gelarnya Ops zebra Semeru 2024 dapat menciptakan lalulintas lebih aman dan tertib, petugas di lapangan akan fokus di 14 pelanggaran

"Kami berharap dapat menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Petugas nanti bakal fokus pada 14 jenis pelanggaran,” ujarnya.

Melalui Kasat Lantas Polres Batu AKP Diamond AKP Diamond R. Bangun, S.T.K., S.I.K., M.H., menerangkan setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran Operasi Zebra Semeru 2024 ini. Berikut daftarnya:

1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Tidak memakai sabuk keselamatan.
8. Melampaui batas kecepatan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

AKP Diamond AKP Diamond R. Bangun, S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan, pelanggar Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan.

“Pendekatan utama dalam operasi kali ini difokuskan pada sosialisasi dan edukasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama," ungkap AKP Diamond.

Ia menegaskan bahwa Sanksi teguran akan diberikan kepada pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan.

"Untuk pengendara kendaraan roda dua saksi teguran jika tidak memakai helm, melawan arus dan melebihi batas kecepatan berkendara," ungkapnya.

Selanjutnya petugas di lapangan akan melakukan penilangan manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu.

“Namun demikian, petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu," tambahnya.

AKP Diamond melanjutkan selama Ops Zebra 2024 tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar.

"Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar,” jelas AKP Diamond.

Masih kata Kasat Lantas Polres Batu AKP Diamond AKP Diamond R. Bangun, S.T.K., S.I.K., M.H., juga menjelaskan, Operasi ini juga berperan penting dalam mendukung suksesi agenda nasional seperti pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta pilkada serentak di tahun 2024.

"Harapan Kami dengan pelaksanaan operasi Zebra Semeru 2024 dapat terlaksana ketertiban lalu lintas dapat terjaga dengan baik, sehingga semua agenda nasional tersebut dapat berlangsung lancar, aman, sukses tanpa ada gangguan yang berarti," tutup Kasat Lantas Polres Batu AKP Diamond. (Yon).