Pembatasan Aktifitas Malam Hari di Surabaya Mulai Diberlakukan
JATIMPOS.CO/SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan keseriusannya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. Buktinya, pemkot menerbitkan Perwali nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru.
