Sesuai Aturan Pendidikan Kemendikbud Ristek, Ijazah 35 Mahasiswa UMMAD Wisuda Tahun 2022 Legal
JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si. menyatakan ijazah 35 mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi dan Prodi Kesejahteraan Sosial UMMAD yang di wisuda pada 31 Desember 2022 sudah legal, sesuai dengan persyaratan yang diberikan Kemendikbud Ristek RI.