Syarat RT - PCR Naik KA Jarak Jauh Diperpanjang Maksimal 3 x 24 Jam
JATIMPOS.CO/MADIUN - Masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif Rapid Test (RT) PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh diperpanjang. Awalnya, batas maksimal 2x24 jam, menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
