Hendrono Layangkan Gugatan Baru ke KPKLN dan Notaris Cessie
JATIMPOS.CO/KOTA MALANG - Gugatan pengusaha properti Hendrono Tjipto Utomo, perkara Cessie, tidak dapat diterima atau putusan NO (niet ontvankelijke verklaard). Amar putusan dibacakan oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (19/01/2020).