Peran Masyarakat Ampuh Berantas Peredaran Rokok Ilegal
JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Bea Cukai Madura berharap peran masyarakat terus dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Bea Cukai Madura berharap peran masyarakat terus dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Gabungan Organisasi Nelayan (GON) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menolak rencana pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sosialisasi perundang-undangan tentan cukai dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terus menerus digalakkan.
JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Kabupaten Bondowoso menjadi salah satu dari empat wilayah di Provinsi Jawa Timur yang memperoleh penghargaan dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Demi menjaga kondusifitas Bondowoso dari informasi liar yang terjadi belakangan terkait Bosda Madin, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin mengadakan silaturahmi bersama Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) di Aula PP Manbaul Ulum, Tangsil Wetan, Wonosari, Selasa (28/09/21) malam.
JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kampanye mengenai Stop Rokok Ilegal kembali digalakkan oleh Bea Cukai Madura. Kampanye kali ini dilakukan melalui talkshow di Radio Suara Pamekasan, Jalan Raya Trunojoyo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Cakupan vaksinasi di Kabupaten Bondowoso masuk kategori terendah ke lima di Provinsi Jawa Timur (Jatim), hal ini terjadi karena adanya informasi berita-berita hoax di tengah-tengah masyarakat.
JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan menggelar sosialisasi perundang-undangan tentang Cukai di Hotel Cahaya Berlian, Kamis (23/9/2021).
JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso saat ini sedang mengupayakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Dasar (Bosda) Madrasah Diniyah (Madin).
JATIMPOS.CO/SAMPANG - Bea dan Cukai wilayah Madura mengancam para pelaku produk Barang Kena Cukai (BKC) Iilegal yang diperjualbelikan, dengan ancaman 1 sampai 5 tahun penjara.