Pemkot Surabaya Buka Pengurusan IMB Kolektif
JATIMPOS.CO/SURABAYA - Setelah pelayanan administrasi kependudukan yang dilayani di Balai RW, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengembangkan pelayanan di Balai RW. Yang terbaru, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukinan serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya membuka pelayanan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara kolektif di Balai RW.