BPJS Kesehatan Surabaya Pastikan 144 Penyakit Tetap Ditanggung, Ini Syaratnya
JATIMPOS.CO/SURABAYA - BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menegaskan bahwa 144 jenis penyakit tetap ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, penyakit-penyakit tersebut harus terlebih dahulu ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum dirujuk ke rumah sakit.