JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Akhir Tahun 2024, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar evaluasi dan penguatan PPID Kota Mojokerto dan Srawung Media di Sabha Mandala Madya Pemkot Mojokerto, Senin (9/12/2024).
Tampak hadir, Sekda Kota Mojokerto, Gaguk Try Prasetyo, Plt Kepala Diskominfo Kota Mojokerto, Santi Ratnaning Tyas, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Yunus Mansur Yasin, operator PPID Kota Mojokerto dan awak media yang bertugas di Kota Mojokerto.
Plt Kepala Diskominfo Kota Mojokerto, Dr. Santi Ratnaning Tyas, S.T., M.M. dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan penguatan dan evaluasi ini merupakan komitmen bersama untuk memenuhi hak masyarakat terkait pemenuhan keterbukaan informasi publik, karena dalam menjalankan tugas, butuh sinergi yang kuat antar PPID.
“Alhamdulillah pada tahun 2024 ini Kota Mojokerto mampu mempertahankan sebagai badan publik informatif dengan nilai tertinggi di Provinsi Jawa Timur. Kota Mojokerto tidak akan berhenti untuk melakukan inovasi, karena inovasi ini merupakan salah satu bentuk penyelesaian-penyelesaian OPD dari yang dihadapi khususnya terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Santi.
Menurutnya, salah satu inovasi yang dimiliki Pemkot Mojokerto di tahun 2024 ini adalah Mobil Videotron (movi). Movi ini dapat digunakan untuk mensosialisasikan terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat secara luas dan massif.
“Sosialisasi pakai Movi ini dilaksanakan secara berkala turun ke masyarakat. Mobil Videotron ini bisa berkeliling dan juga bisa berhenti di suatu tempat,” terang Santi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, ATD, MM. menambahkan, evaluasi dan Penguatan PPID sangat penting, karena badan publik punya kewajiban untuk menyampaikan informasi, dan pengguna informasi mempunyai hak dapat informasi dan badan publik harus memberikan kemudahan ketika ada yang ingin mendapatkan informasi.
"Informasi merupakan kebutuhan dasar manusia, setiap individu mempunyai hak mendapatkan informasi, apalagi terkait tentang penyelenggaraan pemerintahan. Maka telah diatur dalam UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik,“ ujarnya.
Gaguk menambahkan, cara mendapatkan informasi juga diatur, jadi ada kaidah untuk mendapatkan informasi. “Informasi yang diminta harus jelas tujuannya, ketika informasi ada biaya tentunya pengguna informasi yang menanggung biayanya,” ujar Gaguk.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin mengatakan, Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
"Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik adalah informasi yang dapat menbahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak hak pribadi, informasi yang berkaitan debgan rahasia jabatan,” katanya.
Yunus Mansur Yasin juga menyampaikan, bahwa masyarakat selaku pemohon informasi pada badan publik itu harus sanggup membayar biaya, bila tidak mau beban biaya, badan publik gak wajib mengabulkan permohonan.
"Misal ada pemohon minta informasi ke dinas A, dan dinas itu mengabulkan, dan untuk biaya print atau photo copy ratusan lembar yang dibutuhkan itu ditanggung pemohon, bila pemohon bersikukuh tak mau biaya sama sekali, jangan dikabulkan,” tandasnya. (din).